Vonis Mati untuk “In Dragon”: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Penjual Gorengan di Pariaman

Pariaman, Sumatera Barat – Indra Septiarman alias In Dragon (27), pria yang menghebohkan publik karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang penjual gorengan, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (5/8), di mana hakim menyatakan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan terhadap korban, Nia Kurnia Sari, pada September 2024 lalu.

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoba mengaburkan fakta dengan menuduh korban sebagai bagian dari jaringan narkoba,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, dalam sidang putusan.

Salah satu bukti kuat yang menjadi dasar putusan adalah tali rafia yang digunakan untuk menghabisi nyawa Nia. Menurut hakim, barang bukti itu selaras dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi.

Namun, pembela terdakwa, Dafriyon, tidak tinggal diam. Ia menyebut vonis tersebut sarat rekayasa. “Bukti tali rafia kami nilai dipaksakan dan tidak berdiri sendiri secara kuat,” ujarnya usai sidang.

Terlepas dari bantahan itu, keluarga korban mengaku lega. Eli, ibu dari Nia, tak kuasa menahan haru saat mendengar vonis dijatuhkan. “Sejak awal kami ingin pelaku dihukum mati. Anak saya tidak akan kembali, tapi setidaknya ada keadilan,” ucapnya.

Kasus ini sempat mengguncang masyarakat Pariaman karena korban dikenal sebagai sosok pekerja keras dan tulus. Ia sehari-hari menjual gorengan keliling untuk membantu ekonomi keluarga.

(**/red)