Aliansi Manguni Muda Indonesia Mengecam Kinerja Kepolisian Polres Jakarta Timur

Jakarta Timur, InspirasiSulut.com – Ketua Umum Aliansi Manguni Muda Indonesia (AMMI) Falen Daniel kandou mengungkapkan kekecewaan nya terhadap kinerja kepolisian polres jakarta timur yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan mahasiswa UKI atas nama Kenzha Walewangko

“Kami sangat menyayangkan dan sangat kecewa dengan kinerja pihak kepolisian di polres jakarta timur yang menghentikan kasus dugaan pembunuhan kenzha dengan alasan tidak di temukan nya unsur pidana, padahal dari keterangan beberapa orang saksi jelas melihat ada nya penganiayaan yang di alami kenzha ada apa dengan polres jakarta timur,” ujar kandou

kami menduga ada yang coba di tutupi atau di dilindungi oleh pihak polres jakarta timur makanya proses penyelidikan nya di hentikan dengan alasan yang menurut kami di buat-buat oleh sebab itu

kami sangat berharap mabes polri turun tangan dalam pengungkapan kasus ini demi keadilan dan kebenaran,”lanjutnya

Dalam kesempatan ini juga kami Aliansi manguni muda indonesia meminta Atensi dari anggota DPR RI dari sulawesi utara untuk dapat membantu dalam proses pengungkapan kasus ini, apalagi ada anggota DPR RI di komisi 3 yang adalah mitra kerja polri,”

“Jangan biarkan Hukum dan keadilan di permainkan di negeri ini, apalagi ini menyangkut nyawa orang”Pungkas kandou

Di ketahui Kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko telah dihentikan oleh pihak polres jakarta timur

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan keputusan diambil lantaran dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti Kenzha tewas akibat tindak pidana.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan maksimal yang dilakukan penyelidik, kami nyatakan kasus ini akan kami hentikan,” kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).

Merasa tak puas dengan dengan penanganan oleh Polres Jakarta Timur, keluarga bersama kuasa hukum melaporkan kembali kasus ini ke Polda Metro Jaya. kemudian Mereka juga mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mabes Polri atas dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme penyidik.

“Sudah ada laporan resmi ke Polda. Kami juga melaporkan penyidik ke Propam karena kami anggap ada pelanggaran SOP,” kata kuasa hukum korban, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H (**)