Tanda Tangan BLT 2023 Diminta Tahun 2025, Warga Sapa Barat Pertanyakan Keabsahan Laporan

Minahasa Selatan, Inspirasisulut.com – Polemik pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga. Kali ini, warga digemparkan dengan permintaan tanda tangan pada laporan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023, yang dilakukan dua tahun setelah bantuan disalurkan.
Permintaan tersebut dilakukan oleh para kepala lingkungan (Pala) yang mendatangi rumah-rumah warga penerima manfaat, meminta tanda tangan sebagai bentuk konfirmasi penerimaan bantuan. Hal ini menuai sorotan tajam dari warga dan tokoh masyarakat setempat, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Tokoh masyarakat Novel Waroka, SIP, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kegagalan administrasi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan data dan manipulasi laporan.
“Laporan penerimaan bantuan semestinya ditandatangani saat bantuan disalurkan, bukan dua tahun kemudian. Ini membuka ruang kecurigaan, dan sangat tidak masuk akal. BLT 2023 tapi tandatangan diminta 15 kali di tahun 2025? Ini gila,” ujar Novel, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Novel, penundaan tanda tangan selama itu mengaburkan kejelasan data dan menyulitkan proses audit. Ia juga menduga hanya sekitar 20-an dari 45 penerima yang benar-benar mendapatkan bantuan.
“Kalau hanya sebagian yang menerima, lalu bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana sisanya? Ini yang harus diusut tuntas oleh Inspektorat,” tambahnya.
Ia juga menilai penandatanganan di tahun 2025 dilakukan bukan sebagai bentuk verifikasi sah, melainkan hanya untuk memenuhi berkas administrasi.
“Kalau benar dokumen tahun 2023 hilang, kenapa tidak disampaikan sejak awal? Sekarang malah warga diminta menandatangani ulang 12 bulan sekaligus, dua tahun kemudian. Ini mempermalukan proses akuntabilitas itu sendiri,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Hukum Tua Desa Sapa Barat, Dany Mamangkey, membenarkan bahwa pihaknya meminta ulang tanda tangan dari 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing untuk 12 bulan penyaluran BLT.
“Benar, kami minta tandatangan ulang karena dokumen tahun 2023 hilang. Total ada 12 kali tanda tangan per KPM, karena saat itu BLT disalurkan tiap tiga bulan untuk kelengkapan administrasi,” jelas Mamangkey, siang tadi (Senin, 04/08/2025).
Namun penjelasan ini belum meredakan kekecewaan warga. Banyak pihak tetap menilai bahwa persoalan ini menunjukkan lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa di Sapa Barat.
Warga berharap Inspektorat Minahasa Selatan segera turun langsung untuk melakukan audit investigatif, bukan hanya pemeriksaan berkas administratif. Masyarakat pun menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan.
(sivriet)