Bantuan Beras 20 Kg Tidak Bisa Dipecah, Penyaluran Harus Sesuai Mekanisme Resmi

Nasional – Pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa program bantuan pangan berupa beras sebanyak 20 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat diubah, dikurangi, atau dibagi ke dalam satuan yang lebih kecil, seperti per kepala keluarga (KK) maupun per individu.
Ketentuan ini tertuang dalam pedoman teknis resmi yang mengatur bahwa setiap KPM menerima bantuan secara utuh sebesar 20 kg, bukan untuk dibagi rata antar warga atau anggota keluarga. Bantuan ini bersifat langsung dan didistribusikan sesuai dengan data penerima resmi.
Menjamin Kebutuhan Pangan Keluarga
Penetapan jumlah 20 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan pangan satu keluarga dalam periode tertentu, terutama di tengah gejolak harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Jumlah ini sudah dihitung untuk mencukupi kebutuhan dasar satu keluarga selama masa penyaluran. Jika dikurangi atau dibagi tanpa dasar hukum yang sah, maka akan mengganggu efektivitas bantuan,” ungkap sumber internal dari lingkup distribusi bantuan pangan nasional.
Disalurkan Sekaligus untuk Dua Bulan
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara hybrid pada Kamis, 26 Juni 2025, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (NFA), I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa bantuan akan disalurkan sekali untuk alokasi dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.
Penyaluran ini didasarkan pada Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan diatur melalui Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 serta Nomor 206 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran CPP untuk program bantuan pangan beras tahun 2025.
Distribusi Terjadwal dan Terpantau
Bantuan disalurkan melalui mekanisme distribusi terjadwal, dengan setiap KPM menerima undangan pengambilan di titik distribusi resmi. Bila penerima tidak bisa hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh keluarga lain dengan surat kuasa dan identitas yang sah.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi keliru yang menyebut bantuan bisa dibagi rata atau dialihkan.
Sanksi Menanti Pelanggaran Penyaluran
Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan penyaluran, baik pengurangan jumlah bantuan maupun pembagian tidak sah, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dengan sistem yang terus diperkuat, pemerintah berharap program bantuan pangan ini benar-benar dapat membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan, tanpa celah untuk penyelewengan di lapangan.
Editor: Redaksi Inspirasisulut.com
Kategori: Nasional | Sosial