ASKAINDO Sulut Kecam Pencemaran Sungai Popontolen: Dugaan Sabotase Bisnis dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

MINSEL, Inspirasisulut.com — Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Utara mengecam keras tindakan tidak bertanggung jawab berupa pembuangan limbah cair ke aliran sungai di Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan. Akibat aksi tercela ini, ribuan ikan air tawar dan larva mati, biota air rusak, dan air sungai tidak lagi layak dikonsumsi oleh manusia maupun hewan.

ASKAINDO menyebut tindakan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. “Air sungai yang tercemar limbah ini mengandung racun dan sudah tidak bisa digunakan. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, ayam, bahkan bebek pun tidak bisa meminumnya,” tegas Noldy Poluakan Ketua ASKAINDO Sulut.

Kerugian Warga Capai Ratusan Juta Rupiah

Akibat pencemaran ini, warga mengalami kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Banyak tambak ikan milik warga hancur total. ASKAINDO juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan air sungai secara langsung, karena berpotensi membahayakan nyawa.

Dugaan Sabotase dalam Persaingan Usaha

Menariknya, ASKAINDO mengungkap adanya dugaan bahwa tindakan pembuangan limbah ini dilakukan secara sengaja, diduga kuat karena persaingan usaha. Di sekitar lokasi sungai tercemar terdapat beberapa perusahaan pengolahan kelapa, salah satunya sudah dua minggu terakhir tidak beroperasi karena persoalan teknis terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Ada perusahaan yang saat ini sedang dilarang beroperasi berdasarkan rekomendasi DPRD Minsel karena belum memenuhi standar perizinan dan pengelolaan limbah. Tapi ini justru membuka celah bagi sabotase oleh pihak lain,” ungkap Poluakan.

Izin Usaha Masih Jadi Masalah Klasik

Poluakan menyoroti bahwa hanya satu dari beberapa perusahaan sejenis di wilayah Minsel yang memiliki izin resmi dan lengkap. Sisanya diduga masih menjalankan operasional tanpa memenuhi standar legal dan lingkungan yang ditentukan.

Kondisi ini, menurut ASKAINDO, berpotensi merusak iklim usaha sehat dan merugikan investasi yang taat hukum. Karena itu, pihaknya mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera memanggil seluruh pelaku usaha pengolahan kelapa dan mengevaluasi ulang proses perizinan serta pengelolaan limbahnya.

Seruan Tindakan Tegas untuk Penegak Hukum

Sebagai representasi suara masyarakat, ASKAINDO juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase antarpelaku bisnis.

“Ini bukan sekadar masalah limbah, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat, keadilan dalam berusaha, dan perlindungan terhadap ekosistem. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum kerusakan semakin meluas,” pungkasnya.

(sivriet)