Kejari Minsel Teguhkan Komitmen Pengawasan Pasca Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

MINSEL, Inspurasisulut.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menggelar kegiatan Coffee Morning dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Restoratif Justice Rehabilitasi, bertempat di Aula Wale Elur Kejari Minsel, Senin (25/8).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat sinergi penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

MoU ditandatangani bersama oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Tujuannya, untuk memastikan pengawasan yang efektif bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani proses rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Kajari Minahasa Selatan, La Ode Muhammad Nusrim, SH., MH., menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberi ruang pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

“MoU ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan para penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi benar-benar dapat kembali ke masyarakat dengan sehat dan produktif. Ini adalah komitmen kita bersama dalam perang melawan narkoba dengan cara yang lebih humanis,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, SIK., MH., Ketua Pengadilan Negeri Amurang Beatrix Ma’i, SH., MH., Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, SIK., M.Han., Kepala Lapas Kelas III Amurang Yansen, A.Md.IP., serta perwakilan dari Lapas Kelas IIB Tondano.

Kejari Minsel menegaskan bahwa semangat peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 akan terus menjadi pengingat bagi insan Adhyaksa untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan mengedepankan nilai Trapsila Adhyaksa – profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

(sivriet)