Bupati Minahasa Tenggara Hadiri Penandatanganan MoU Pengawasan Pasca Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
AMURANG, MINSEL – Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, menghadiri kegiatan Coffee Morning yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Pasca Restoratif Justice Rehabilitasi, bertempat di Aula Wale Elur Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Senin (25/8).
MoU tersebut ditandatangani bersama oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam memperkuat pengawasan terhadap mantan penyalahguna narkotika pasca menjalani rehabilitasi, agar dapat kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Bupati Ronald Kandoli menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejaksaan dalam memperkuat koordinasi lintas daerah.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara siap mendukung penuh kerja sama ini. Pengawasan pasca rehabilitasi adalah bagian penting dari upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka yang pernah terjerat untuk memulai hidup baru,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak hanya sebatas penindakan hukum, melainkan juga perlu diiringi langkah pembinaan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial.
“Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimistis dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Utara, khususnya di Minahasa Tenggara,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH., MH., Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK., MH., Ketua PN Amurang Beatrix Ma’i, SH., MH., Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, SIK., M.Han., Kepala Lapas Kelas III Amurang Yansen, A.Md.IP., serta perwakilan Lapas Kelas IIB Tondano.
(sivriet)






