Bupati Ronald Kandoli: Penetapan Perda Jadi Momentum Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang Lebih Efektif, Efisien, dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat. 

MITRA, Inspirasisulut.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Senin, 6 Oktober 2025 di Soekarno Legislatif Hall.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sophia Antou, SE, tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda, serta Sekretaris Daerah David Lalandos, AP, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pejabat Tinggi Pratama, dan pejabat administrator lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara.

Setelah pembahasan yang mendalam, keempat fraksi DPRD Minahasa Tenggara, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Nasdem, secara aklamasi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bupati Ronald Kandoli memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan mendalam, konstruktif, dan penuh tanggung jawab terhadap Ranperda ini.

“Kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif merupakan bentuk nyata dari sinergitas pemerintah daerah yang berdasarkan semangat good governance, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bupati.

Dengan penetapan Perda ini, Bupati Ronald Kandoli berharap agar momentum ini dapat menjadi awal dari penataan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui penetapan Perda ini, marilah kita jadikan momentum ini sebagai awal dari penataan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, nantinya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan dipisahkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Tenggara.

(***)