Dinas Pendidikan Sulut Serahkan Surat Perjanjian Kerja Tahap I untuk 137 P3K Cabdin Minsel-Mitra
MINSEL, 29 Oktober 2025 — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahap pertama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Cabang Dinas Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra). Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Cabdin, Rabu (29/10/2025).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, Jefri E. Runtuwene, S.E., M.Si., yang hadir mewakili Kepala Dinas, bersama Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Minsel–Mitra Ari Tolo, S.E., para kepala seksi, KTU, staf, serta seluruh penerima P3K dari kedua daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Jefri Runtuwene menegaskan bahwa penyerahan surat perjanjian kerja ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Runtuwene.
Sementara itu, Kacabdin Minsel–Mitra Ari Tolo melaporkan bahwa jumlah penerima SPK tahap pertama mencapai 137 orang, terdiri dari 111 tenaga teknis dan 26 tenaga guru.
“Puji syukur, kegiatan penyerahan perjanjian kerja ini dapat terlaksana dengan lancar dan tertib. Melalui SPK ini, seluruh P3K memiliki dasar yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Tolo.
Dengan penyerahan surat perjanjian kerja ini, diharapkan para pegawai P3K dapat bekerja lebih optimal, disiplin, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan mutu pendidikan di wilayah Minsel dan Mitra.
(sivriet)






