Ketua PN Amurang Kutip Filsafat Latin, Tegaskan Hukum Sebagai Cerminan Akal Budi Tertinggi

Amurang, 24 September 2025 — Dalam sebuah pernyataan yang sarat makna dan refleksi mendalam, Ketua Pengadilan Negeri Amurang, YM Ibu Junita Beatrix Ma’i, S.H., M.H., mengutip sebuah kalimat Latin klasik yang menggugah pemikiran: “Lex ratio summa insita in natura, quae jubet ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria.”
Kalimat tersebut berarti, “Hukum adalah penalaran tertinggi yang tertanam secara alami, yang memerintahkan hal-hal yang harus dilakukan dan melarang yang sebaliknya.”
Menurut Ibu Junita, kutipan ini mencerminkan esensi sejati dari hukum—bukan sekadar kumpulan aturan dan sanksi, melainkan sebuah manifestasi dari akal budi tertinggi yang mengarahkan manusia kepada kebaikan.
“Hukum bukan hanya aturan, tapi cerminan akal budi tertinggi yang mengarahkan kita pada kebaikan,” tegasnya dalam sebuah forum internal yang dihadiri para hakim dan staf kepaniteraan.
Dengan prinsip ini, Ketua PN Amurang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para penegak hukum, untuk memahami hukum secara lebih mendalam—sebagai pedoman moral dan intelektual, bukan semata-mata sebagai alat kekuasaan atau pemaksa kepatuhan.
Pernyataan beliau datang di tengah meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Melalui pendekatan filosofis ini, Ibu Junita berharap penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Amurang, semakin berlandaskan pada nilai-nilai keadilan universal yang mengutamakan kebaikan bersama.
(sivriet)