Penyerobotan Tanah di Tumpaan Berakhir Damai di Polres Minsel, Jhony Siap Tinggalkan Lokasi

AMURANG, Inspirasisulut.Com – Setelah melewati serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), terlapor JK alias Jhony akhirnya buka suara dan mengakui telah menyerobot lahan kebun “Palebakan” milik keluarga Tawaang-Taintang.
Pertemuan penting yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA, di ruang Restoratif Justice Polres Minsel itu menjadi momen penentuan.
Dalam pertemuan yang mempertemukan Jhony dan pelapor, Margotje Tawaang-Taintang, sang terlapor secara terbuka mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk segera angkat kaki dari tanah yang telah ia kuasai tanpa hak.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui LP/B/558/VIII/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara pada tanggal 15 Agustus 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan dari Reskrim Polres Minsel tanggal 3 September 2025.
Pengakuan Jhony menjadi titik terang dalam kasus yang telah mengusik ketenangan keluarga pelapor. Anak pelapor, Maxi Tawaang, menyatakan bahwa terlapor diberikan tenggat waktu hingga Senin, 20 Oktober 2025, untuk membersihkan seluruh alat pertanian miliknya dari lokasi kebun.
“Kami bersyukur, akhirnya ada pengakuan dan penyelesaian. Tapi ini belum selesai seluruhnya,” tegas Maxi kepada wartawan.
Pasalnya, selain kasus penyerobotan tanah yang telah disepakati untuk diselesaikan secara damai, keluarga pelapor tetap menuntut proses hukum atas dugaan pencurian buah kelapa dari kebun yang sama, yang disebut terjadi selama dua kwartal terakhir.
Di tempat terpisah, pelapor Margotje Tawaang-Taintang menyatakan kelegaannya setelah pertemuan berlangsung damai. Ia mengapresiasi proses mediasi yang digelar oleh pihak kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada Polres Minsel yang memfasilitasi mediasi ini. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ungkapnya dengan nada haru.
Sementara itu, Polres Minsel belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan atas dugaan pencurian yang disebut oleh pihak pelapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Harapannya, proses ini menjadi efek jera dan edukasi hukum bagi masyarakat luas.
(Sivriet)